Penjelasan
- Perjalanan Dinas Luar Daerah
- Perjalanan dinas luar daerah untuk pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari.
- Perjalanan Dinas Luar Daerah untuk pelaksanaan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh Pejabat yang Berwenang.
- Perjalanan dinas luar daerah di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), dapat melebihi 3 (tiga) hari dengan persetujuan Pejabat yang Berwenang.
- Perjalanan Dinas Dalam Daerah
Perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pembinaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:- Dari Ibukota provinsi ke Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan sebaliknya, dilaksanakan paling lama 1(satu) hari;
- Dari Ibukota Provinsi Ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun, Merangin, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo dan sebaliknya dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari; dan
- Dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten Kerinci dan/atau Kota Sungai Penuh, dan sebaliknya, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari.
- Perjalanan Dinas Dalam Daerah dalam rangka pembinaan dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh Pejabat yang Berwenang.
- Perjalanan dinas dalam daerah di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua), dapat melebihi jangka waktu yang ditentukan dengan persetujuan Pejabat yang Berwenang.
- Biaya perjalanan Dinas diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas, yang digolongkan atas 6 (enam) tingkat, yaitu:
Tingkat A:
- Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD;
- Pejabat Eselon I dan Anggota DPRD;
Tingkat B:Pejabat Eselon II dan PNS Non Eselon Gol. IV/e, Pejabat dalam Kelompok FungsionalTertentu Gol.IV/e;Tingkat C:Pejabat Eselon III, Pejabat Komisioner pada KIP dan KPID, Tenaga Ahli DPRD, PNS Non Eselon Gol IV/c s.d.Gol. IV/d, Pejabat dalam Kelompok Fungsional Tertentu Gol IV/b s.d IV/d;Tingkat D:Pejabat Eselon IV, PNS Non Eselon Gol. IV/a s.d. IV/b dan Tokoh Mayarakat, Pejabat dalam Kelompok Fungsional Tertentu s.d Golongan IV/a;Tingkat E:PNS Non ESELON Golongan I s.d. Golongan III, danTingkat F:Pegawai Tidak Tetap dan anggota masyarakat. - Perjalanan dinas dalam Kota/Kabupaten bagi ASN Pemerintah Provinsi yang ditempatkan di daerah mengikuti Standar Biaya Umum Perjalanan Dinas Pemerintah Provinsi Jambi. Biaya transportasi yang mengikuti perjalanan dinas dibayarkan sesuai at cost.
- Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat timbulnya kerugian Pemerintah Provinsi, maka pihak tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.